REVIEW PROCESS POLICY
1. Pendahuluan
Lisyabab: Jurnal Studi Islam dan Sosial menerapkan proses penelaahan naskah (peer review) untuk menjaga mutu ilmiah, orisinalitas, dan integritas setiap artikel yang diterbitkan. Kebijakan ini menjelaskan tahapan, prinsip, dan tanggung jawab semua pihak dalam proses tersebut.
2. Jenis Peer Review
Lisyabab menggunakan sistem double-blind peer review. Identitas penulis tidak diketahui oleh mitra bestari (reviewer), dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis. Setiap naskah dinilai oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang kompeten di bidangnya.
3. Tahapan Proses Review
a. Penerimaan dan pemeriksaan administratif
Setelah naskah masuk melalui sistem OJS, redaksi memeriksa:
- kesesuaian naskah dengan ruang lingkup (aims and scope) jurnal,
- kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan template jurnal,
- kelengkapan berkas, termasuk surat pernyataan keaslian naskah,
- penghapusan identitas penulis dari berkas naskah untuk keperluan blind review.
Naskah yang tidak memenuhi syarat dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum masuk tahap review.
b. Pemeriksaan similaritas (plagiarisme)
Setiap naskah diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan teks. Naskah dengan tingkat similaritas di atas batas yang ditetapkan redaksi (maksimal 20%) dikembalikan atau ditolak. Penanganan dugaan plagiarisme mengikuti kebijakan Allegation of Misconduct.
c. Penilaian awal oleh editor (desk review)
Editor menilai kebaruan, relevansi, kejelasan metodologi, dan kelayakan dasar naskah. Naskah yang dinilai belum layak dapat ditolak langsung (desk reject) tanpa dikirim ke reviewer.
d. Penunjukan reviewer
Editor menunjuk reviewer berdasarkan keahlian, rekam jejak publikasi, dan ketiadaan konflik kepentingan dengan penulis. Reviewer diberi waktu 2–4 minggu untuk menyelesaikan penelaahan.
e. Penelaahan oleh reviewer
Reviewer menilai naskah berdasarkan kriteria berikut:
- orisinalitas dan kontribusi terhadap kajian Islam dan ilmu sosial,
- kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal,
- kejelasan rumusan masalah dan tujuan penelitian,
- ketepatan kerangka teori dan tinjauan pustaka,
- kekuatan dan kesesuaian metodologi,
- kualitas analisis, pembahasan, dan kesimpulan,
- kecukupan dan kemutakhiran referensi,
- kualitas bahasa dan sistematika penulisan,
- kepatuhan terhadap etika penelitian.
f. Rekomendasi reviewer
Reviewer memberikan salah satu rekomendasi berikut:
- Accepted (diterima tanpa revisi),
- Minor Revision (diterima dengan revisi ringan),
- Major Revision (diterima dengan revisi besar, dan perlu ditelaah ulang),
- Rejected (ditolak).
g. Keputusan editor
Editor mengambil keputusan akhir dengan mempertimbangkan seluruh hasil telaah. Jika terdapat perbedaan rekomendasi yang tajam antar-reviewer, editor dapat menunjuk reviewer ketiga.
h. Revisi oleh penulis
Penulis menyampaikan naskah revisi beserta tabel tanggapan atas setiap komentar reviewer dalam jangka waktu yang ditentukan redaksi (umumnya 2–3 minggu). Naskah revisi dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk verifikasi.
i. Penerimaan akhir dan produksi
Naskah yang diterima menjalani penyuntingan bahasa, penyuntingan tata letak (layout), dan pembacaan pruf oleh penulis sebelum diterbitkan.
4. Estimasi Waktu
| Tahap | Perkiraan waktu |
|---|---|
| Pemeriksaan administratif dan similaritas | 1 minggu |
| Desk review | 1 minggu |
| Peer review | 2–4 minggu |
| Revisi penulis | 2–3 minggu |
| Keputusan akhir | 1 minggu |
Total proses umumnya berlangsung 6–10 minggu, tergantung ketersediaan reviewer dan kecepatan revisi penulis.
5. Kewajiban dan Etika Reviewer
Reviewer wajib:
- menjaga kerahasiaan naskah dan tidak membagikannya kepada pihak lain,
- menilai secara objektif, konstruktif, dan tanpa bias pribadi, institusional, mazhab, atau ideologi,
- tidak menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi sebelum naskah terbit,
- menyatakan konflik kepentingan dan mengundurkan diri jika tidak dapat bersikap independen,
- menyelesaikan telaah tepat waktu atau segera memberi tahu editor bila tidak sanggup,
- memberitahu editor jika menemukan kemiripan substansial dengan karya lain atau dugaan pelanggaran etika,
- tidak menggunakan alat kecerdasan buatan generatif untuk menelaah naskah dengan mengunggah isi naskah ke platform eksternal, sesuai kebijakan Generative AI.
6. Kewajiban Editor
Editor wajib:
- menilai naskah semata-mata berdasarkan isi ilmiah, tanpa memandang jenis kelamin, afiliasi, suku, agama, atau pandangan politik penulis,
- menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer selama proses berlangsung,
- tidak terlibat dalam keputusan atas naskah yang melibatkan konflik kepentingan (misalnya naskah dari rekan sejawat dekat, institusi yang sama, atau editor sendiri), yang ditangani oleh editor lain,
- memberikan keputusan yang jelas dan alasan yang transparan kepada penulis.
7. Hak dan Kewajiban Penulis
Penulis berhak:
- memperoleh hasil telaah dan keputusan secara tertulis,
- mengajukan keberatan atau banding secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi disertai alasan ilmiah yang jelas.
Penulis wajib:
- menyerahkan naskah orisinal yang belum pernah diterbitkan dan tidak sedang dikirim ke jurnal lain,
- menanggapi komentar reviewer secara sopan, terbuka, dan tepat waktu,
- tidak berupaya mengetahui atau menghubungi reviewer secara langsung.
8. Konflik Kepentingan
Pihak yang terlibat dalam proses review wajib menyatakan setiap hubungan pribadi, keuangan, akademik, atau institusional yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Penanganannya mengikuti kebijakan Conflict of Interest jurnal.
9. Banding dan Keluhan
Penulis yang tidak setuju dengan keputusan penolakan dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari setelah keputusan diterima. Pemimpin Redaksi bersama dewan editor akan menelaah banding tersebut, dan dapat menunjuk reviewer tambahan. Keputusan hasil banding bersifat final.
10. Kerahasiaan
Seluruh naskah yang sedang dalam proses review diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Redaksi, editor, dan reviewer tidak diperkenankan mengungkapkan informasi naskah kepada pihak lain di luar proses penerbitan.
11. Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam kebijakan ini akan diputuskan oleh Pemimpin Redaksi bersama dewan editor, dengan berpedoman pada standar etika publikasi ilmiah yang berlaku (COPE) dan peraturan penerbitan berkala ilmiah yang berlaku di Indonesia.






2.png)


