ALLEGATION OF MISCONDUCT POLICY

Jurnal Lisyabab – STAIMAS Wonogiri

1. Pendahuluan

Jurnal Lisyabab berkomitmen menjaga integritas ilmiah dan etika publikasi. Kebijakan ini mengatur penanganan dugaan pelanggaran etika publikasi (allegation of misconduct) yang melibatkan penulis, reviewer, editor, maupun pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan. Kebijakan ini mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan prinsip etika publikasi ilmiah yang berlaku.

2. Ruang Lingkup Pelanggaran

Dugaan pelanggaran meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

a. Pelanggaran oleh penulis

  • Plagiarisme (penjiplakan sebagian maupun keseluruhan, termasuk self-plagiarism/penerbitan ganda).
  • Fabrikasi dan falsifikasi data atau hasil penelitian.
  • Pengiriman naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan (duplicate/simultaneous submission).
  • Penulisan hadiah (gift authorship), penulis hantu (ghost authorship), atau pengabaian kontributor yang berhak.
  • Pengutipan tidak layak, manipulasi sitasi, atau sitasi berlebihan yang tidak relevan.
  • Penelitian tanpa izin etik atau persetujuan yang semestinya.
  • Penggunaan generative AI yang tidak diungkapkan, bertentangan dengan Generative AI Policy jurnal.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

b. Pelanggaran oleh reviewer

  • Pelanggaran kerahasiaan naskah.
  • Penggunaan data atau gagasan dari naskah yang direview untuk kepentingan pribadi.
  • Review yang bias, tidak profesional, atau disertai konflik kepentingan.
  • Memaksa penulis menambah sitasi demi kepentingan pribadi.

c. Pelanggaran oleh editor/pengelola jurnal

  • Penyalahgunaan wewenang atau keputusan editorial yang bias.
  • Pelanggaran kerahasiaan penulis dan naskah.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
  • Penundaan atau manipulasi proses review tanpa alasan sah.

3. Pihak Pelapor

Dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh siapa pun, termasuk pembaca, penulis, reviewer, editor, peneliti lain, maupun pihak eksternal. Pelapor dianjurkan menyertakan identitas, tetapi laporan anonim tetap dapat dipertimbangkan apabila disertai bukti yang cukup dan dapat diverifikasi.

4. Tata Cara Pelaporan

  • Laporan disampaikan secara tertulis melalui surel resmi jurnal atau sistem OJS kepada Editor-in-Chief.
  • Laporan memuat: identitas pelapor (jika bersedia), judul naskah/artikel yang dilaporkan, nama pihak terlapor, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung (tautan, dokumen, tangkapan layar, hasil cek similarity, dan sebagainya).
  • Laporan tanpa bukti atau uraian yang jelas dapat dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi.

5. Prosedur Penanganan

  1. Tahap 1 – Penerimaan dan penilaian awal. Editor-in-Chief mencatat laporan dan mengonfirmasi penerimaan kepada pelapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Editor menilai apakah laporan relevan dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
  2. Tahap 2 – Pemberitahuan dan klarifikasi. Pihak terlapor diberi tahu secara tertulis dan diberi kesempatan memberikan penjelasan serta bukti pembelaan dalam waktu yang wajar (umumnya 14 hari kerja).
  3. Tahap 3 – Investigasi. Editor-in-Chief dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari dewan editor dan/atau pakar independen yang tidak memiliki konflik kepentingan. Tim memeriksa bukti, termasuk melakukan pengecekan similarity, verifikasi data mentah, dan penelusuran riwayat naskah.
  4. Tahap 4 – Keputusan. Berdasarkan hasil investigasi, editor menetapkan keputusan secara tertulis dan memberitahukannya kepada para pihak.
  5. Tahap 5 – Pelaporan dan tindak lanjut. Hasil penanganan didokumentasikan. Apabila relevan, jurnal dapat memberitahukan institusi afiliasi penulis, lembaga pendanaan, atau pihak berwenang lainnya.

6. Sanksi dan Tindakan Korektif

Sesuai tingkat keseriusan pelanggaran, jurnal dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

  • Ringan: peringatan tertulis dan/atau permintaan perbaikan naskah atau klarifikasi.
  • Sedang: penolakan naskah, penerbitan koreksi (correction/erratum), atau penerbitan expression of concern.
  • Berat: penarikan artikel (retraction) sesuai Retraction and Correction Policy jurnal; larangan mengirimkan naskah ke Lisyabab untuk jangka waktu tertentu; pemberhentian reviewer atau anggota dewan editor; serta pemberitahuan kepada institusi afiliasi.

7. Konflik Kepentingan dalam Penanganan

Pihak yang terlibat atau memiliki konflik kepentingan dengan laporan (termasuk Editor-in-Chief, jika menjadi pihak terlapor) tidak boleh ikut memutuskan perkara. Penanganan dialihkan kepada anggota dewan editor lain atau pihak independen yang ditunjuk.

8. Kerahasiaan

Identitas pelapor dan seluruh informasi yang berkaitan dengan proses investigasi dijaga kerahasiaannya, dan hanya dibuka kepada pihak yang berkepentingan secara terbatas sebagaimana diperlukan untuk proses penanganan, kecuali diwajibkan oleh hukum.

9. Itikad Baik dan Larangan Pembalasan

Pelapor yang bertindak dengan itikad baik dilindungi dari tindakan pembalasan. Laporan yang terbukti diajukan secara sengaja palsu atau dengan niat buruk dapat ditindaklanjuti oleh jurnal.

10. Banding

Pihak yang tidak puas dengan keputusan dapat mengajukan banding tertulis kepada Editor-in-Chief dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterima, disertai alasan dan bukti baru. Banding diperiksa oleh pihak yang tidak terlibat dalam keputusan awal. Keputusan banding bersifat final.