POST-PUBLICATION DISCUSSIONS AND CORRECTIONS
1. Pendahuluan
LISYABAB berkomitmen menjaga integritas dan akurasi rekam jejak ilmiah setelah publikasi. Ilmu pengetahuan, termasuk kajian keislaman dan ilmu sosial, merupakan proses penemuan, dialog, dan penyempurnaan yang berkelanjutan, sehingga karya yang telah terbit dapat memerlukan diskusi, klarifikasi, atau perubahan dari waktu ke waktu. Kebijakan ini menguraikan pendekatan LISYABAB dalam memfasilitasi diskursus ilmiah atas artikel yang telah terbit serta prosedur penerbitan koreksi, retraksi, pernyataan kekhawatiran, dan pembaruan pascapublikasi lainnya bila diperlukan. LISYABAB mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani seluruh persoalan pascapublikasi.
2. Deskripsi
Diskusi Pascapublikasi: Wacana ilmiah tidak berakhir dengan publikasi. LISYABAB menghargai dan mendorong diskusi berkelanjutan atas karya yang telah terbit sebagai sarana memajukan pemahaman dan menyempurnakan pengetahuan di bidang studi Islam dan ilmu sosial, termasuk perbedaan pandangan (khilafiyah) maupun perbedaan pendekatan metodologis yang disampaikan secara ilmiah dan beradab.
Kebutuhan akan Perubahan Pascapublikasi: Artikel yang telah terbit dapat memerlukan perubahan karena berbagai alasan, antara lain:
- Kesalahan yang tidak disengaja oleh penulis atau jurnal yang memengaruhi penafsiran atau pemahaman atas karya, tetapi tidak membatalkan temuan intinya (misalnya kekeliruan kutipan ayat Al-Qur’an atau hadis, rujukan kitab/sumber primer, transliterasi, data kutipan, angka statistik, atau identitas informan).
- Informasi atau bukti penting baru yang muncul setelah publikasi dan berdampak signifikan terhadap temuan atau kesimpulan awal (misalnya ditemukannya manuskrip, dokumen, atau data lapangan baru).
- Kasus pelanggaran etika penelitian dan publikasi (misalnya plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, pemalsuan kutipan sumber, atau pelanggaran kerahasiaan informan) yang merusak validitas atau keandalan karya yang diterbitkan.
Jenis-jenis Perubahan Pascapublikasi:
- Koreksi: Diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian signifikan yang tidak disengaja dalam artikel yang telah terbit. Koreksi dapat berupa:
- Corrigendum: Kesalahan yang berasal dari penulis.
- Erratum: Kesalahan yang berasal dari jurnal selama proses produksi.
- Retraksi (Penarikan): Mekanisme untuk menarik artikel dari rekam jejak ilmiah ketika terdapat bukti jelas bahwa temuannya tidak dapat diandalkan akibat kesalahan besar (misalnya kesalahan analisis data atau metodologi yang begitu fundamental sehingga kesimpulan utamanya tidak lagi dapat dibenarkan) atau akibat pelanggaran etika (misalnya fabrikasi data, falsifikasi, plagiarisme), publikasi ganda, atau penelitian yang tidak etis.
- Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern/EoC): Pemberitahuan dari editor untuk mengingatkan pembaca akan kekhawatiran serius mengenai integritas atau validitas artikel, biasanya ketika investigasi atas dugaan pelanggaran sedang berlangsung, atau ketika investigasi belum membuahkan kesimpulan tetapi masih terdapat kekhawatiran signifikan terhadap keandalan karya tersebut.
- Addenda (Tambahan): Informasi tambahan dari penulis yang dianggap penting bagi pemahaman pembaca (misalnya perluasan metode, klarifikasi konteks sosial atau keagamaan, atau penjelasan istilah), yang tidak mengoreksi kesalahan dalam artikel asli.
- Versi/Pembaruan Artikel: Dalam beberapa kasus, data atau interpretasi baru yang substansial dapat menjadi alasan pembaruan artikel, yang ditangani dengan pembedaan versi yang jelas dari publikasi asli. LISYABAB mempertimbangkan pembaruan semacam itu secara kasus per kasus.
3. Kebijakan
Mendorong Debat Ilmiah
- LISYABAB mendorong diskusi pascapublikasi yang konstruktif, santun, dan saling menghormati mengenai artikel yang telah diterbitkannya, dengan menjunjung tinggi etika ilmiah serta menghindari ujaran kebencian, takfir, penghinaan terhadap kelompok, mazhab, atau keyakinan tertentu.
- Jurnal menyediakan mekanisme yang jelas bagi pembaca dan penulis untuk terlibat dalam diskusi tersebut (misalnya surat kepada editor, komentar daring bila tersedia).
Menjaga Integritas Rekam Jejak
- LISYABAB memiliki tanggung jawab mendasar untuk memastikan akurasi dan integritas rekam jejak ilmiah yang diterbitkannya.
- Jurnal mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu untuk menangani setiap kesalahan, ketidakakuratan, atau pelanggaran yang telah terkonfirmasi dalam artikel yang diterbitkan.
Transparansi dan Kejelasan
- Seluruh perubahan pascapublikasi (koreksi, retraksi, pernyataan kekhawatiran, addenda) diidentifikasi dengan jelas, diterbitkan segera, dan ditautkan secara permanen dengan artikel asli di semua bentuk daringnya.
- Alasan atas setiap perubahan dijelaskan dengan jelas dalam pemberitahuan yang diterbitkan.
Ketidakberpihakan dalam Pengambilan Keputusan
- Keputusan mengenai penerbitan koreksi, retraksi, atau pernyataan kekhawatiran dibuat oleh Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) berdasarkan investigasi menyeluruh atas bukti yang tersedia dan dengan berkonsultasi dengan pihak terkait (termasuk penulis, mitra bestari/reviewer, dewan editorial, dan bila perlu institusi atau komite etik).
- Keputusan dibuat secara objektif, tanpa memandang status, afiliasi, latar belakang mazhab, organisasi keagamaan, atau senioritas penulis, dan mengikuti pedoman COPE.
- Perbedaan pandangan atau penafsiran keagamaan dan sosial yang berada dalam batas wajar diskursus ilmiah tidak dengan sendirinya menjadi alasan koreksi atau retraksi. Alasan tersebut hanya berlaku apabila terdapat kesalahan faktual, pelanggaran etika, atau ketidakandalan metodologis.
Dasar Retraksi
Retraksi dipertimbangkan dalam hal:
- Adanya bukti jelas bahwa temuan tidak dapat diandalkan, baik akibat kesalahan besar (misalnya kesalahan analisis atau metodologi) maupun akibat fabrikasi atau falsifikasi data maupun sumber.
- Plagiarisme, termasuk pengambilan karya, gagasan, atau terjemahan pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
- Publikasi ganda (duplikat atau tumpang tindih) yang tidak memberikan kontribusi baru bagi literatur.
- Penelitian yang tidak etis, seperti tidak diperolehnya persetujuan etik atau persetujuan berdasarkan informasi (informed consent) dari partisipan atau informan, atau pelanggaran terhadap privasi dan kerahasiaan mereka.
Retraksi pada umumnya tidak diterbitkan untuk kesalahan kecil yang tidak memengaruhi temuan atau kesimpulan keseluruhan artikel secara signifikan.
Penggunaan Pernyataan Kekhawatiran
Pernyataan Kekhawatiran dapat diterbitkan apabila:
- Terdapat bukti yang belum meyakinkan mengenai pelanggaran penelitian atau publikasi oleh penulis, tetapi terdapat kekhawatiran yang beralasan terhadap keandalan temuan.
- Investigasi atas dugaan pelanggaran terkait suatu publikasi sedang berlangsung atau diperkirakan berlangsung lama, dan editor ingin mengingatkan pembaca mengenai situasi tersebut.
Pernyataan Kekhawatiran merupakan langkah sementara dan akan diperbarui atau digantikan setelah investigasi selesai atau informasi lebih lanjut tersedia.
Kerja Sama Penulis
Penulis artikel yang diterbitkan di LISYABAB diharapkan bekerja sama sepenuhnya dengan jurnal dalam menyelesaikan setiap persoalan pascapublikasi terkait karya mereka, termasuk menyediakan data, catatan lapangan, rujukan sumber primer, atau klarifikasi yang diperlukan bila diminta.
4. Ketentuan Teknis untuk Mewujudkan dan Melaksanakan Kebijakan
A. Diskusi Pascapublikasi
Surat kepada Editor / Komentar:
- LISYABAB menyediakan mekanisme bagi pembaca untuk mengirimkan surat resmi kepada editor atau komentar singkat yang membahas atau mengkritik artikel yang baru diterbitkan di jurnal.
- Naskah harus ringkas, konstruktif, santun, dan berkaitan langsung dengan artikel LISYABAB yang dimaksud. Naskah dapat melalui tinjauan editorial dan penyuntingan ringan.
- Penulis artikel asli yang dibahas pada umumnya diberi kesempatan untuk mengirimkan tanggapan resmi, yang dapat diterbitkan berdampingan dengan surat/komentar tersebut.
Komentar Daring (bila tersedia):
- Apabila LISYABAB menerapkan fitur komentar daring pada halaman artikelnya, pedoman penggunaan yang dapat diterima dan standar komunitas yang jelas akan disediakan. Komentar dapat dimoderasi untuk memastikan komentar tersebut konstruktif serta tidak bersifat mencemarkan nama baik, menyinggung, atau mengandung unsur SARA.
B. Koreksi (Erratum dan Corrigendum)
- Identifikasi dan Pelaporan Kesalahan: Penulis, pembaca, atau reviewer yang menemukan kemungkinan kesalahan atau kelalaian yang signifikan dalam artikel LISYABAB yang telah terbit dianjurkan menghubungi Pemimpin Redaksi secara langsung dengan menyertakan rincian spesifik mengenai kesalahan dan lokasinya dalam artikel.
- Penilaian Kesalahan: Pemimpin Redaksi, dengan berkonsultasi dengan para penulis dan, bila perlu, reviewer atau anggota dewan editorial, menilai dampak kesalahan yang dilaporkan terhadap integritas dan penafsiran karya yang diterbitkan.
- Penerbitan Pemberitahuan Koreksi:
- Jika kesalahan signifikan terkonfirmasi, pemberitahuan koreksi resmi (Corrigendum untuk kesalahan yang berasal dari penulis, Erratum untuk kesalahan yang berasal dari jurnal) akan diterbitkan.
- Pemberitahuan koreksi dapat disitasi, menyatakan dengan jelas sifat kesalahan dan koreksi yang dilakukan, serta ditautkan secara elektronik dengan artikel asli. Artikel asli tetap tidak berubah tetapi memuat pemberitahuan adanya koreksi.
- Pemberitahuan koreksi diterbitkan tanpa biaya.
C. Retraksi
- Dimulainya Proses Retraksi: Kekhawatiran yang dapat mengarah pada retraksi diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan “Kebijakan tentang Dugaan






2.png)


