AUTHORSHIP AND CONTRIBUTORSHIP

1. Pendahuluan

Lisyabab, Jurnal Studi Islam dan Sosial (LISYABAB) berkomitmen menjunjung standar tertinggi integritas dan transparansi dalam penerbitan ilmiah, termasuk memastikan pengakuan kepenulisan dan kontribusi yang adil dan akurat. Kebijakan ini menguraikan kriteria kepenulisan, tanggung jawab penulis, dan proses pengakuan kontribusi, agar setiap orang yang memberikan kontribusi intelektual yang signifikan pada suatu naskah memperoleh pengakuan yang semestinya. Kebijakan ini selaras dengan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).

2. Deskripsi

Kepenulisan memberikan kredit dan membawa implikasi akademik, sosial, dan finansial yang penting. Kepenulisan juga menyiratkan tanggung jawab dan akuntabilitas atas karya yang diterbitkan. LISYABAB mendefinisikan “penulis” sebagai individu yang telah memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian dan naskah.

Kontributor (contributorship) merujuk pada keterlibatan dalam penelitian atau penyusunan naskah yang tidak memenuhi seluruh kriteria kepenulisan, tetapi layak diberi pengakuan.

Praktik kepenulisan yang tidak etis merusak integritas rekam ilmiah. LISYABAB secara tegas melarang:

  1. Kepenulisan Hadiah (Gift Authorship, kepenulisan tamu atau kehormatan): memberikan status penulis kepada individu yang tidak memenuhi kriteria kepenulisan, sering kali karena senioritas, reputasi, atau harapan imbal balik.
  2. Kepenulisan Bayangan (Ghost Authorship): tidak mencantumkan sebagai penulis individu yang telah memberikan kontribusi substansial yang membuatnya layak menjadi penulis, atau tidak mengakui individu (misalnya penulis medis profesional) yang membantu menulis atau menyiapkan naskah.
  3. Penolakan Kepenulisan (Denial of Authorship): mengecualikan individu yang telah memenuhi kriteria kepenulisan.

Transparansi mengenai kontribusi sangat penting. LISYABAB mendorong praktik yang menggambarkan dengan jelas peran dan kontribusi semua individu yang terlibat dalam penelitian dan penyusunan naskah.

3. Kebijakan

Kriteria Kepenulisan

LISYABAB mensyaratkan bahwa semua individu yang ditetapkan sebagai penulis memenuhi seluruh kriteria kepenulisan yang telah ditetapkan. Kami merekomendasikan agar kepenulisan didasarkan pada empat kriteria berikut (diadaptasi dari rekomendasi ICMJE):

  1. Kontribusi substansial pada konsepsi atau desain karya; ATAU pada perolehan, analisis, atau interpretasi data untuk karya tersebut; DAN
  2. Penyusunan draf karya atau revisi kritis atas karya tersebut untuk muatan intelektual yang penting; DAN
  3. Persetujuan akhir atas versi yang akan diterbitkan; DAN
  4. Kesediaan untuk bertanggung jawab atas seluruh aspek karya, dengan memastikan bahwa pertanyaan terkait akurasi atau integritas bagian mana pun dari karya tersebut diselidiki dan diselesaikan dengan semestinya.

Semua individu yang memenuhi keempat kriteria harus dicantumkan sebagai penulis.

Kontributor Non-Penulis (Ucapan Terima Kasih)

Individu yang berkontribusi pada penelitian atau naskah, tetapi kontribusinya tidak cukup untuk dijadikan penulis menurut kriteria di atas, harus diakui pada bagian “Ucapan Terima Kasih” (Acknowledgements) dalam naskah. Contoh kontribusi yang harus diakui meliputi:

  1. Perolehan pendanaan.
  2. Supervisi umum terhadap kelompok penelitian atau dukungan administratif umum.
  3. Bantuan penulisan, penyuntingan teknis, penyuntingan bahasa, dan proofreading.
  4. Pengumpulan data atau partisipasi dalam uji klinis (sebagai bagian dari tim, tetapi tanpa kontribusi substansial pada desain, analisis, atau interpretasi).
  5. Penyediaan bahan atau partisipan penelitian.
  6. Kontribusi lain yang tidak memenuhi seluruh kriteria kepenulisan.

Semua individu yang disebutkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih harus telah memberikan izin eksplisit untuk diakui. Penulis korespondensi bertanggung jawab memperoleh izin tersebut.

Urutan Penulis

Urutan pencantuman penulis harus merupakan keputusan bersama seluruh ko-penulis. LISYABAB tidak menentukan urutan kepenulisan. Penulis harus menyepakati urutan sebelum mengirimkan naskah dan harus siap menjelaskan dasar penentuan urutan bila ditanyakan oleh jurnal. Makna urutan penulis (misalnya penulis pertama, penulis terakhir) dapat berbeda antardisiplin dan antarkelompok penelitian, dan harus ditentukan oleh para penulis sendiri.

Penulis Korespondensi

Satu penulis harus ditetapkan sebagai penulis korespondensi. Individu ini memikul tanggung jawab utama atas komunikasi dengan jurnal selama proses pengiriman naskah, penelaahan sejawat, dan penerbitan. Penulis korespondensi umumnya juga bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan bahwa semua penulis yang tercantum memenuhi kriteria kepenulisan LISYABAB dan telah menyetujui pengiriman naskah serta revisi-revisi berikutnya.
  2. Mengelola seluruh komunikasi antara jurnal dan semua ko-penulis, serta mengabarkan perkembangan kepada mereka.
  3. Memastikan keakuratan seluruh data penulis, afiliasi, dan pernyataan benturan kepentingan.
  4. Menanggapi pertanyaan dan kritik pascapublikasi.

Perubahan Kepenulisan

Setiap permintaan untuk menambah, menghapus, atau mengubah urutan penulis dalam daftar penulis setelah pengiriman naskah awal harus disampaikan kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) oleh penulis korespondensi. Permintaan tersebut harus menyertakan:

  1. Alasan perubahan yang jelas.
  2. Konfirmasi tertulis (misalnya surel atau surat) dari semua penulis, termasuk penulis yang akan ditambahkan atau dihapus, bahwa mereka menyetujui perubahan yang diusulkan.

Perubahan kepenulisan setelah naskah diterima untuk diterbitkan sangat tidak dianjurkan dan hanya akan dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa atas kebijakan Pemimpin Redaksi. Jika perubahan disetujui setelah naskah diterima, corrigendum resmi dapat diperlukan.

Pernyataan Kontribusi (Kontribusi Penulis)

LISYABAB menganjurkan penulis mencantumkan pernyataan “Kontribusi Penulis” (Author Contributions) dalam naskah, yang merinci kontribusi spesifik tiap penulis terhadap penelitian dan penyusunan naskah. Pernyataan ini membantu menjamin transparansi dan memberikan pengakuan yang layak atas upaya masing-masing. Jurnal dapat menggunakan kerangka CRediT (Contributor Roles Taxonomy) untuk keperluan ini.

Larangan Praktik Kepenulisan yang Tidak Etis

LISYABAB secara tegas melarang kepenulisan hadiah, tamu, kehormatan, dan bayangan. Semua penulis yang tercantum harus memenuhi kriteria kepenulisan yang telah ditetapkan. Setiap individu atau organisasi yang memberikan bantuan penulisan atau penyuntingan (misalnya penulis profesional, alat AI) dan tidak memenuhi kriteria kepenulisan harus diakui dengan semestinya, termasuk pengungkapan pendanaan apa pun untuk bantuan tersebut.

Kepenulisan Kelompok / Studi Multisenter

Ketika naskah dikirim oleh konsorsium atau kelompok penelitian, nama kelompok boleh dicantumkan dalam daftar penulis. Namun, LISYABAB mensyaratkan daftar yang jelas mengenai anggota kelompok secara individu yang memenuhi kriteria kepenulisan. Individu-individu ini harus dicantumkan dalam naskah (misalnya sebagai penulis atau dalam lampiran) dan secara bersama-sama harus memenuhi persyaratan kepenulisan dan akuntabilitas. Penulis korespondensi harus menyatakan dengan jelas nama kelompok dan mengidentifikasi anggota kelompok yang bertanggung jawab atas karya secara keseluruhan.

4. Aspek Teknis untuk Mewujudkan Kebijakan

Formulir Pernyataan Kepenulisan

Saat pengiriman, penulis korespondensi diwajibkan menegaskan bahwa semua penulis yang tercantum memenuhi kriteria kepenulisan jurnal, bahwa mereka semua telah meninjau dan menyetujui versi final naskah, dan bahwa mereka menyetujui pengirimannya ke LISYABAB. Hal ini dapat menjadi bagian dari proses pengiriman atau berupa formulir terpisah. Jurnal juga dapat meminta pernyataan yang merinci kontribusi tiap penulis.

Penanganan Sengketa Kepenulisan

  1. Pencegahan: LISYABAB sangat menyarankan agar kepenulisan, peran kontribusi, dan urutan penulis dibicarakan dan disepakati oleh seluruh anggota tim peneliti sejak awal proyek penelitian dan ditinjau kembali seiring perkembangan proyek, terutama jika ada individu baru yang terlibat atau peran berubah. Disarankan menyimpan catatan tertulis atas kesepakatan tersebut.
  2. Sengketa Sebelum Publikasi: Jika timbul sengketa kepenulisan di antara para penulis sebelum naskah diterbitkan, LISYABAB pada umumnya tidak akan menengahi. Jurnal akan meminta para penulis menyelesaikan sengketa di antara mereka sendiri atau melalui institusi masing-masing. Pemrosesan naskah dapat ditangguhkan sampai sengketa diselesaikan.
  3. Sengketa Setelah Publikasi: Jika sengketa kepenulisan yang belum terselesaikan atau dugaan kuat pelanggaran kepenulisan (misalnya penulis yang terlewat atau penulis tamu) disampaikan kepada jurnal setelah publikasi, LISYABAB akan menyelidiki masalah tersebut sesuai pedoman COPE. Hal ini dapat mencakup menghubungi semua penulis yang terlibat untuk meminta pernyataan mereka, meminta institusi para penulis melakukan penyelidikan, dan, bila perlu, menerbitkan koreksi, expression of concern, atau, dalam kasus langka pelanggaran yang terbukti, penarikan (retraction) artikel.

Panduan dan Sumber Rujukan

Penulis dianjurkan memahami standar internasional tentang kepenulisan, seperti yang diterbitkan COPE dan ICMJE. LISYABAB akan menyediakan tautan ke sumber-sumber tersebut di situs web-nya.

Kebijakan Institusi

Penulis diharapkan mematuhi kebijakan kepenulisan institusi dan lembaga pendana masing-masing.

Akuntabilitas

Semua penulis bertanggung jawab atas integritas karya yang disajikan dalam naskah. Dengan mengirimkan naskah, para penulis secara bersama-sama mengakui bahwa mereka percaya pada keakuratan dan integritas kontribusi ko-penulis mereka.

Kebijakan ini dirancang untuk menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam kepenulisan dan kontribusi. LISYABAB berhak meminta informasi atau klarifikasi tambahan dari penulis mengenai kepenulisan dan kontribusi pada setiap tahap proses pengiriman atau penerbitan.