RETRACTION AND CORRECTION

Kebijakan Koreksi dan Penarikan Artikel (Retraction and Correction Policy) Jurnal Lisyabab STAIMAS Wonogiri

1. Pendahuluan dan Tujuan

Jurnal Lisyabab berkomitmen menjaga keakuratan rekam ilmiah (scientific record). Kebijakan ini mengatur cara jurnal menangani kesalahan, ketidakakuratan, dan pelanggaran etika pada artikel yang telah terbit, dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) tentang Retraction Guidelines. Tujuannya:

  1. memperbaiki kesalahan secara transparan dan tepat waktu;
  2. melindungi pembaca dari informasi yang keliru atau tidak dapat diandalkan;
  3. menjaga kepercayaan terhadap jurnal, penulis, dan komunitas ilmiah;
  4. memberi penulis proses yang adil dan jelas.

2. Jenis Tindakan

Tindakan Kapan digunakan Dampak pada artikel
Koreksi kesalahan penerbit (erratum) Kesalahan yang terjadi saat produksi atau penyuntingan oleh jurnal, misalnya nama penulis salah, afiliasi keliru, gambar tertukar, atau metadata salah Artikel diperbaiki, disertai catatan koreksi
Koreksi kesalahan penulis (corrigendum) Kesalahan dari penulis yang memengaruhi sebagian kecil isi, tetapi tidak membatalkan temuan utama Artikel tetap, disertai pemberitahuan koreksi
Penambahan (addendum) Informasi tambahan yang perlu ditambahkan tanpa mengubah isi asli Catatan ditautkan pada artikel
Pernyataan keprihatinan (expression of concern) Ada dugaan serius pelanggaran atau kesalahan, tetapi investigasi belum selesai, atau hasilnya belum meyakinkan Pemberitahuan ditempelkan pada artikel
Penarikan (retraction) Temuan atau kesimpulan tidak lagi dapat diandalkan, atau terjadi pelanggaran etika yang serius Artikel ditandai ditarik, tetap tersedia
Penghapusan (removal) Hanya pada kasus terbatas: konten melanggar hukum, mencemarkan nama baik, melanggar privasi, atau membahayakan Konten dihapus, catatan resmi tetap ada

3. Alasan Koreksi

Artikel dikoreksi apabila terdapat:

  1. kesalahan data, angka, tabel, gambar, atau kutipan yang tidak memengaruhi kesimpulan utama;
  2. kesalahan penulisan nama, afiliasi, pendanaan, atau pernyataan benturan kepentingan;
  3. kesalahan metadata, seperti judul, DOI, volume, nomor, atau tahun;
  4. kelalaian mencantumkan sumber atau ucapan terima kasih.

4. Alasan Penarikan Artikel

Artikel ditarik apabila terbukti atau sangat diyakini terdapat:

  1. Kesalahan serius pada data atau metode yang membuat temuan tidak dapat diandalkan, baik akibat kekeliruan maupun kesengajaan;
  2. Fabrikasi atau falsifikasi data, hasil, wawancara, atau sumber;
  3. Plagiarisme atau penggunaan karya orang lain tanpa pengakuan yang layak, termasuk self-plagiarism yang signifikan;
  4. Publikasi ganda (duplicate publication) atau pengiriman bersamaan ke beberapa jurnal tanpa pemberitahuan;
  5. Pelanggaran kepenulisan, misalnya penulis fiktif (ghost/gift authorship) atau penulis tidak menyetujui naskah;
  6. Pelanggaran etika penelitian, seperti tanpa persetujuan responden atau pengabaian izin etik;
  7. Penggunaan Generative AI yang melanggar kebijakan jurnal, termasuk data atau referensi fiktif yang dihasilkan AI;
  8. Manipulasi proses penelaahan, misalnya reviewer palsu atau pengaturan sitasi tidak wajar;
  9. Benturan kepentingan yang tidak diungkapkan dan memengaruhi isi atau penilaian secara material;
  10. Pelanggaran hak cipta atau hukum yang berlaku.

Kekeliruan jujur yang tidak membatalkan kesimpulan diselesaikan melalui koreksi, bukan penarikan.

5. Alur Penanganan

  1. Penerimaan laporan. Dugaan kesalahan dapat dilaporkan oleh pembaca, reviewer, penulis, editor, atau lembaga, secara tertulis ke redaksi disertai bukti.
  2. Penilaian awal. Pemimpin Redaksi menilai kelayakan laporan dalam 14 hari kerja; laporan anonim ditindaklanjuti bila memuat bukti yang kuat.
  3. Pemberitahuan kepada penulis. Penulis korespondensi diberi tahu dan diminta memberikan tanggapan tertulis beserta data pendukung dalam waktu 14 hari kalender.
  4. Investigasi. Dewan Editor, bila perlu dengan pakar independen, memeriksa kasus. Untuk dugaan serius, jurnal dapat meminta data mentah atau menghubungi institusi penulis.
  5. Keputusan. Dewan Editor memutuskan tindakan: tidak ada tindakan, koreksi, expression of concern, penarikan, atau penghapusan.
  6. Pelaksanaan dan pengumuman. Keputusan dilaksanakan dan diumumkan sesuai bagian 6 dalam waktu paling lambat 30 hari setelah keputusan diambil.
  7. Tindak lanjut. Pemberitahuan kepada lembaga pengindeks, institusi penulis, dan pihak terkait bila diperlukan.

Seluruh proses dijaga kerahasiaannya sampai keputusan final, dan keputusan diambil oleh manusia berdasarkan bukti, bukan hanya hasil alat deteksi.

6. Ketentuan Publikasi Notifikasi

Koreksi (erratum/corrigendum/addendum):

  1. diterbitkan sebagai notifikasi tersendiri, bertaut dua arah dengan artikel asli, memiliki judul, DOI, dan tanggal;
  2. artikel asli diberi catatan yang menunjuk ke koreksi;
  3. untuk kesalahan penerbit minor (misalnya salah ketik metadata), jurnal dapat memperbaiki versi daring disertai catatan riwayat perubahan.

Penarikan (retraction):

  1. diterbitkan sebagai notifikasi yang memuat judul artikel yang ditarik, nama penulis, DOI, alasan penarikan, pihak yang memulai penarikan (penulis, editor, atau lainnya), dan tanggal;
  2. artikel asli tetap tersedia (diarsipkan), tetapi ditandai dengan keterangan jelas “RETRACTED/DITARIK” pada setiap halaman PDF dan halaman daring, disertai tautan ke notifikasi;
  3. metadata artikel diperbarui pada Crossref dan lembaga pengindeks.

Pernyataan keprihatinan (expression of concern): diterbitkan bila investigasi berlarut atau hasilnya tidak konklusif, dan diperbarui setelah investigasi selesai.

7. Hak dan Kewajiban Penulis

  1. Penulis berhak mengetahui tuduhan, menyampaikan pembelaan, dan mengajukan bukti sebelum keputusan penarikan diambil.
  2. Penulis wajib segera memberi tahu jurnal bila menemukan kesalahan signifikan pada artikelnya yang telah terbit, dan bekerja sama dalam proses koreksi atau penarikan.
  3. Penulis dapat mengajukan permohonan penarikan sendiri; permohonan dinilai oleh Dewan Editor.
  4. Penulis yang artikelnya ditarik karena pelanggaran etika dapat dikenai sanksi tambahan: penolakan naskah berikutnya untuk jangka waktu tertentu dan pemberitahuan kepada institusi penulis.
  5. Penulis tidak berhak meminta penghapusan artikel hanya karena ketidaksetujuan terhadap isi atau alasan pribadi; permintaan tersebut ditangani sebagai koreksi atau penarikan sesuai bukti.

8. Keberatan dan Banding

Penulis dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Dewan Editor dalam 14 hari kalender setelah menerima keputusan, disertai bukti baru atau argumen yang belum dipertimbangkan. Keberatan ditinjau oleh anggota dewan editor yang tidak terlibat dalam keputusan awal, dan hasilnya bersifat final.

9. Konflik Kepentingan dan Kerahasiaan

Editor atau reviewer yang memiliki benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani wajib mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan. Identitas pelapor dirahasiakan sejauh memungkinkan, dan seluruh pihak menjaga kerahasiaan sampai keputusan diumumkan.

10. Hubungan dengan Kebijakan Lain

Kebijakan ini dibaca bersama Kebijakan Etika Publikasi, Kebijakan Generative AI, dan Kebijakan Pengarsipan Jurnal Lisyabab. Artikel yang ditarik tetap diarsipkan sesuai kebijakan pengarsipan.