CONFLICT OF INTEREST POLICY
Jurnal Lisyabab – STAIMAS Wonogiri
1. Pendahuluan
Jurnal Lisyabab berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan kepercayaan publik dalam seluruh proses penerbitan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pihak yang terlibat untuk mengungkapkan konflik kepentingan (conflict of interest/COI) agar keputusan editorial dan penilaian ilmiah tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, finansial, atau institusional. Kebijakan ini mengacu pada pedoman COPE dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku.
2. Pengertian
Konflik kepentingan adalah situasi ketika hubungan atau kepentingan seseorang, baik yang nyata, potensial, maupun yang tampak (perceived), dapat memengaruhi, atau dianggap dapat memengaruhi, objektivitasnya dalam menulis, menilai, atau memutuskan suatu naskah. Adanya konflik kepentingan tidak otomatis berarti pelanggaran, tetapi tidak mengungkapkannya dapat dianggap sebagai pelanggaran etika.
3. Bentuk-Bentuk Konflik Kepentingan
- Finansial: menerima dana penelitian, honorarium, gaji, kepemilikan saham, atau keuntungan ekonomi lain dari pihak yang berkaitan dengan hasil penelitian.
- Personal: hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau permusuhan dengan penulis, reviewer, atau editor.
- Akademik/profesional: persaingan akademik, hubungan pembimbing–mahasiswa, kolaborasi atau publikasi bersama dalam 3 (tiga) tahun terakhir, atau afiliasi pada institusi yang sama.
- Institusional: keterkaitan dengan lembaga, organisasi, atau penerbit yang berkepentingan terhadap hasil penelitian.
- Ideologis/keyakinan: pandangan atau keanggotaan organisasi yang berpotensi memengaruhi penilaian secara tidak objektif.
4. Kewajiban Penulis
- Mengungkapkan seluruh sumber pendanaan, peran lembaga pemberi dana, serta hubungan finansial maupun personal yang relevan dengan naskah.
- Menyertakan pernyataan konflik kepentingan (Conflict of Interest Statement) pada naskah dan/atau melalui formulir deklarasi jurnal. Jika tidak ada konflik, dinyatakan: “Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam penelitian dan publikasi artikel ini.”
- Mengusulkan atau mengecualikan calon reviewer secara jujur dan disertai alasan yang wajar.
- Memperbarui pengungkapan apabila terjadi perubahan selama proses review atau setelah artikel terbit.
5. Kewajiban Reviewer
- Menolak melakukan review apabila terdapat konflik kepentingan, misalnya kedekatan personal, persaingan akademik, atau kerja sama dengan penulis.
- Segera memberi tahu editor jika menyadari adanya konflik setelah menerima naskah.
- Tidak menggunakan informasi atau gagasan dari naskah untuk kepentingan pribadi.
- Menjaga kerahasiaan naskah dan memberikan penilaian secara objektif.
6. Kewajiban Editor dan Dewan Editor
- Mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang ditangani.
- Mengundurkan diri dari penanganan naskah yang melibatkan konflik kepentingan; naskah dialihkan kepada editor lain yang tidak berkonflik.
- Naskah yang ditulis oleh editor, anggota dewan editor, atau staf jurnal ditangani oleh pihak independen dan tidak boleh ditangani oleh yang bersangkutan, dengan proses review yang tetap double-blind dan dicatat secara transparan.
- Tidak membuat keputusan editorial berdasarkan kepentingan komersial, institusional, atau pribadi.
- Memastikan keputusan diambil semata-mata berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.
7. Pendanaan dan Sponsor
Sponsor atau pemberi dana tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan editorial, proses review, maupun penerimaan naskah. Dukungan pendanaan terhadap jurnal tidak memengaruhi independensi editorial.
8. Prosedur Penanganan
- Editor-in-Chief meninjau pengungkapan COI pada setiap naskah yang masuk.
- Apabila terdapat potensi konflik, editor menilai tingkat keseriusannya dan menentukan tindakan, misalnya mengganti reviewer atau editor, atau menambahkan keterangan pada artikel yang diterbitkan.
- Konflik yang relevan dengan pembaca dicantumkan pada artikel terbit agar transparan.
- Konflik yang baru diketahui setelah publikasi dapat ditindaklanjuti dengan koreksi atau tindakan lain sesuai Retraction and Correction Policy.
9. Konflik yang Tidak Diungkapkan
Penyembunyian konflik kepentingan yang material dianggap sebagai pelanggaran etika dan ditangani sesuai Allegation of Misconduct Policy jurnal, termasuk kemungkinan penolakan naskah, koreksi, atau penarikan artikel.
10. Kerahasiaan
Informasi pengungkapan konflik kepentingan dikelola secara bertanggung jawab dan hanya dibuka sebatas yang diperlukan untuk kepentingan transparansi dan penanganan proses editorial.






2.png)


