Leasing dalam Perspektif Fatwa Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia
Abstract
Perusahaan leasing popular di Indonesia sebagai perusahaan sewa guna usaha. Kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh lease. Perusahaan leasing akan memberikan fasilitas persewaan barang atau pembelian barang leasing secara kredit kepada lease sesuai dengan perjanjian yang diseapkati. Konsep Islam mengenal istilah akad ijarah dalam kajian muamalat, yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Pokok persoalannya, bagaimana kesesuaian leasing dalam perspektif hukum Islam. Penulis mengkaji persoalan tersebut dengan metode library reaserch dengan pendekatan yuridis (fatwa DSN-MUI). Analisa yang digunakan adalah diskriptif-analitik.
Kesimpulanya, Menurut jenisnya, leasing yang tergolong dalam operating lease tidak ada pertentangan dengan prinsip ijarah. Namun dalam finance lease terdapat unsur gharar yang terjadi. Yaitu, ketidak jelasan akad (hak opsi) di akhir pembayaran rente, yang termasuk ke dalam gharar dan dilarang oleh syariat Islam. Bagi yang beranggapan finance lease itu haram karena tergolong shafqatain fi al shafqah, maka Solusi untuk menghilangkan gharar dalam finance lease dilakukan dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bi Tamlik). Yaitu, hak opsinya diganti dengan wa’d diawal kontrak. Wa’d tersebut adalah janji lessor kepada lesse untuk menghibbahkan atau menjualnya, dengan catatan harga sewa atau harga jualnya sudah disepakati di awal kontrak.
Downloads
References
Al Arif , M. Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah suatu kajian teoritis Praktis. Pustaka Setia: Bandung.
Arbi, Syarif. 2013. Lembaga Perbankan, Keuangan dan Pembiayaan. BFE & Bisnis UGM: Yogyakarta.
Basyir, Ahmad Azhar. 1987. Hukum Islam tentang wakaf, Ijarah, Syirkah. PT Al Ma’arif: Bandung.
Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik
Karim, Adiwarman. 2003. Analisis Fikih dan Keuangan. III T Indonesia: Jakarta.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fikih Sunnah Jilid 4. Pena Pundi Aksara: Jakarta.
Soekadi, Eddy P. 1990. Mekanisme Leasing. Ghalia Indonesia: Jakarta.
SK Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. Kep-122/MK/IV/2/1974, 32/M/SK/2/1974, 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974
Umam, Khatibul. 2011. Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapanya dalam Produk Perbankan Syariah di Indonesia. UGM: Yogyakarta.
Copyright (c) 2020 LPPM STAIMAS Wonogiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




