Terobosan E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34

  • Fajarwati Kusuma Adi Program Studi Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri
Keywords: E-Warong, PKH, Hukum Konstitusi, BPNT, Urusan Sosial

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan Pasal 34 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa, "anak-anak miskin dan terlantar diasuh oleh negara". Mengingat bahwa tujuan didirikannya Republik Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki tujuan dan cita-cita untuk memutus rantai kemiskinan dengan memperhatikan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi kaum miskin. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diwajibkan untuk melaksanakan syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan untuk mengurangi beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antargenerasi, sehingga generasi selanjutnya bisa keluar dari perangkap kemiskinan. Program Keluarga Harapan, yang hanya menyediakan bantuan non tunai, kini telah berkembang menjadi pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar lebih mandiri dan sejahtera. Implementasinya adalah dengan mendirikan E-Warong (waralaba gotong royong elektronik). Penelitian ini termasuk dalam kategori riset perpustakaan. Studi literatur adalah upaya untuk memperoleh data dengan mengeksplorasi, memeriksa, menganalisis dan mengidentifikasi pengetahuan dengan masalah dalam penelitian ini akan dipelajari secara yuridis-normatif dan filosofis yuridis. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan historis, pendekatan politik, pendekatan yuridis-komparatif, dan pendekatan sosial-hukum. Teknik pengumpulan data dalam suatu penelitian adalah kuantitatif atau normatif, yaitu dengan buku, jurnal dan internet. Terobosan E-warong (warung elektronik gotong royong) termasuk Program Pasokan Pedagang Kecil untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Senam Ceria Sehat, Program Ekonomi Kreatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apa itu E-warong?. 2017. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019 dari http://yandatin.kemsos.go.id/index.php? action=artikel&cat=29&id=61&artlang=id/

Arikunto, S.1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta

Bintarto. 1980. Gotong Royong: “Suatu Karakteristik Bangsa Indonesia”. Surabaya: Bina Ilmu.

Budhisantoso, S. “Nilai-NIlai Gotong Royong dan Perwujudannya dalam Masyarakat

Indonesia”. Pameran dan Ceramah Nilai Budaya Gotong Royong Tanggal 19-23

Desember 1985. Yogyakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai

Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta, dan Museum Sonobudoyo.

Beberapa Teori Dan Asas Hukum Tata Negara. 2013. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020, dari http://goresanivans.blogspot.co.id/2013/02/beberapa-teori-dan-asas-hukum-tata.html/

Ekonomi Kreatif PKH Kota Batu. PeksosBatu. 2018. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020, dari https://www.qureta.com/post/ekonomi-kreatif-pkh-kota-batu/

Geriya, I W. 2016. Sistem Gotong Royong dalam masyarakat pedesaan Bali. Universitas Gadjah Mada.

Gubernur Ganjar Senam Bareng Ribuan Penerima PKH. Rembangkab.go.id. 2019. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020, dari https://rembangkab.go.id/berita/gubernur-ganjar-senam-bareng-ribuan-penerima-pkh/

HB. Sutopo.1998.Pengantar Penelitian Kualitas Dasar-dasar teoritis dan praktis Surakarta: Pusat penelitian UNS.

Hasan, M. I. 2003. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitiandan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Istilah Dan Pengertian Hukum Tata Negara. 2010. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020 http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/1istilah-dan-pengertian-hukum-tata-negara /

Kartodirdjo, S. A. 1978. Kedudukan dan Peranan Sistem Gotong Royong Dalam

Pembangunan Masyarakat Desa”. Simposium Pembinaan Gotong Royong Dalam

Rangka Pembangunan Desa. Jakarta, 18-19 Januari 1978. Yogyakarta: Lembaga

Studi Pedesaan dan Kawasan – Universitas Gadjah Mada.

Kemensos Tunjuk Bulog Jadi Manajer Suplai BPNT. 2019. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020, dari https://bisnis.tempo.co/read/1221177/kemensos-tunjuk-bulog-jadi-manajer-suplai-untuk-bpnt/

Kelompok Usaha Bersama KUBE. 2019. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari https://kemsos.go.id/kube/

Koentjaraningrat.1985. Sistem Gotong Royong dan Jiwa Gotong Royong. Berita Antropologi

IX.30(1977): 4-16.Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan.Jakarta: Gramedia.

Laluhang, S. M. 2015. Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Di Desa Kendahe II Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe.

Manajemen Produksi Dan Pemasaran keripik Singkong Dan Pisang Pada Home industry Desa Di Kabupaten Banjarnegara. 2017. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020 http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/ raushanfikr/article/view/1000 /

Masyarakat Perlu Tahu: BPNT & PKH satu program beda bantuan. 2019. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020, dari https:www.jayantaranews.com › 2019/01 › masyarakat-perlu-tahu-bpnt-pk/

Moleong, L. J. 2001. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Miles, M. B. & Huberman, A. M. 1992. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta : Universitas Indonesia.

M.T. Felix Sitorus, dkk (Peny.); Memahami dan Menanggulangi Kemiskinan di Indonesia: Prof. Dr. Sajogyo 70 Tahun; Penulis: Sediono M.P. Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Mubyarto, Loekman Soetrisno, dll; Grasindo, Jakarta; Cet. 1996; xiii+203

Pancasila. 1976. Jakarta: Yayasan Proklamasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2019.

Pramesti, R., Muhammad, A.S.& Safitri, D.P. 2019. Implementasi Bantuan Pangan Non Tunai Melalui Elektronik Gotong Royong Di Kota Tanjung Pinang. Spirit Publik Jurnal Administrasi Publik, Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sebelas Maret.

Pramesti, I.P., Utaminingsih, A. & Rahayu, R. K. 2018. Implementasi Program E-warong KUBE Srikandi Di Kota Malang Tahun 2017. Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Brawijaya Malang.

Purna, I M., Astuti, R & Wahyuningsih. 1996. Macapat dan Gotong Royong. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI: Jakarta.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli. 2014. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari https://tesishukum.com/pengertian-hukum-tata-negara-menurut-para-ahli/

Pengertian Hukum Tata Negara Dalam Arti Sempit Dan Dalam Arti Luas. Pengertian Arti Definisi. 2015. Diakses pada tanggal 2 Desember 2019, dari http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-tata-negara/

Pengertian Hukum Tata Negara Dan Contohnya. 2019. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari https://pengertiandefinisi.com/pengertian-hukum-tata-negara-dan-contohnya /

Program Keluarga Harapan. 2019. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari https://www.kemsos.go.id/program-keluarga-harapan /

Pramudya, A. Sosiologi Hukum Tentang Hukum Dan Kemiskinan. 2012. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019 dari https://sosialsosiologi.blogspot.co.id/2012/12/sosiologi-hukum-tentang-hukum-dan-kemiskinan.html /

Penguatan Ekonomi Dalam Negeri Dalam menghadapi persaingan Global : Relevansi Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan. 2017. Diakses pada tanggal 05 Januari 2020 dari http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/raushanfikr/article/view/1009/

Pengertian, Tujuan, Dan Manfaat BPNT. 2014. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari http://layanansosial.blogspot.com/2018/02/pengertian-tujuan-dan-manfaat-bpnt.html/

Ratusan KPM Ikuti Senam PKH. Blogbojonegoro. 2017. Diakses pada tanggal 5 Januari 2020, dari http://blokbojonegoro.com/2017/04/22/ratusan-kpm-ikuti-senam-sehat-pkh/

Relawan Jurnal Indonesia. 2019. Diakses pada tanggal 5 KJanuari 2020, dari https:prosiding.relawanjurnal.id › index.php/

Saefurrohman, A. 2014. Penguatan Ekonomi Dalam Negeri dalam Menghadapi Persaingan Global : Relevansi Kebijakan Ekonomi Umar bin Khathab.

Soetrisno Hadi.1991. Metodelogi Research Jilid I. Yogyakarta. Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Soemarjono, M. S. W. 2001. Pedoman Pembuatan usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S & Mamudji, S. 1985. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Rajawali.

Studi sosio-legal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Lihat Sulistyowati Irianto dan Sidharta (eds) Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi (Jakarta: Yayasan Pustaka, Obor Indonesia, 2009) hal 177-178

Subangun, E. Kapitalisme Gotong Royong. Yogyakarta: CRI Alocita.

Sukarno. 1984. Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jakarta: Inti Idayu Press – Yayasan Pendidikan Soekarno:

Syahyuti. 2006. 30 Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian: Penjelasan tentang konsep, istilah, teori dan indikator serta variabel. Jakarta: Bina Rena Pariwara.

Syukur, M. A. 2014. Model Pemberdayaan Kualitas Sumber Daya Insani (SDI) Pada Zaman Umar Bin Khattab: Langkah Stategis Pemberdayaan SDI Indonesia dalam Menyongsong Era ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Lembaga Pemerintah Jakarta Indonesia. 2019. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari http://www.tnp2k.go.id

Turtiantoro, Y. 2018, Implementasi Program E-warong KUBE-PKH Di Kota Semarang. Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Diasabilitas.

Warga Tak Tahu manfaat Kartu Keluarga Sejahtera. 2019. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019, dari https://www.kabar-banten.com/warga-tak-tahu-manfaat-kartu-keluarga-sejahtera.

Published
2020-06-30
How to Cite
Adi, F. (2020). Terobosan E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34. Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1(1), 71-90. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v1i1.7

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.