Perspektif Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata
Abstract
The online shop business is a business that is rife in the current era, in addition to facilitating buying and selling, it also makes it easier for long distances to become close. Transactions become more accessible. This is done in accordance with Islamic law, namely the Al-Quran and Hadith and must be adjusted to State Law, especially in accordance with the applicable laws and regulations, namely in accordance with the Civil Code Article 1457 and Article 1458. Due to this basis, it is expected that sellers and the buyer conducts the sale and purchase transaction properly and in accordance with the applicable rules. Fraud and fraud can also be minimized. Sales can be done without distance constraints and purchases are also safer. The method used in this research is quantitative method / library (library research) with supporting data from books, internet and journals for data collection and data analysis. So that with this writing, the public is expected to be able to choose a real online store with merchandise that is not fraudulent and all risks can be communicated to the seller. In official online stores, there is usually an online store address that contains tracking data so that returns can be made if there are product defects.
Downloads
References
Abu Malik Kamal, Shahih Fiqih Sunnah, Muhammad Nashirdin l-Albani et al, jilid 5, (Jakarta: Pustaka at-Tazkia, 2008), 385
Aldulkadir, Muhammad. 2010. Hukum Perjanjian. Bandung : PT Alumni
Febriansyah, Ferry Irawan. Journal.umpo.ac.id. September Tahun 2017 Vol 1 No.2 Diakses Tanggal 11 Agustus 2020
Hasan, M.Iqbal. 2003. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : GhaliaIndonesia
HB. Sutopo.1998. Pengantar Penelitian Kualitas Dasar-dasar teoritis dan praktis Surakarta: Pusat penelitian UNS
https://industrial.uii.ac.id, jual-beli-dalam-Islam
Irianto, Sulistyowati dan Sidharta (eds) . 2009. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka, Obor Indonesia,
Ismail Nawawi Uha, Bisnis Syariah, 787-788
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mardani, Hukum asal Dalam Muamalah, 6
Mardani. 2012 Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media
Matthew B.Miles Dan A.Michael Huberman.1992. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta : Universits Indonesia
Munir Salim. Journal.uin-alaudin.ac.id, Vol 6 No.2 Tahun 2017, Dakses pada tanggal 11 Agustus 2020
Sabiq, Sayyid, 1997. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr
Shobirin. 2016. Jual Beli Dalam Pandangan Islam. Journal.iainkudus.ac.id Diakses Tanggal 11 Agustus 2020
Soemarjono, Maria S. W. 2001, Pedoman Pembuatan usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Rajawali
Syukri Iskak. 2012. Sistem Perbankan Di Indonesia Dalam Perspektif fikih Ekonomi. Yogyakarta Fajar Media Press
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Wikipedia, “Ijmak”, https://id.m.wikipedia.org/wiki/ijmak, :diakses pada 11 Agustus 2020
Copyright (c) 2021 LPPM STAIMAS Wonogiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




