Struktur Sosial Simbur Cahaya: Studi Integrasi Normatif Masyarakat Melayu Islam Sumatera Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur sosial yang terkandung dalam hukum adat Simbur Cahaya serta menjelaskan bagaimana integrasi normatif antara nilai adat dan nilai Islam terbentuk dalam masyarakat Melayu-Islam di Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, sebagai kitab hukum adat yang disusun pada masa Ratu Sinuhun, merepresentasikan sistem sosial yang tidak hanya mengatur aspek kehidupan publik seperti tata kelola tanah, sungai, dan penyelesaian sengketa, tetapi juga menginternalisasi prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam bidang keluarga dan sanksi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-interpretatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen historis. Kerangka teori yang digunakan adalah teori integrasi normatif dalam perspektif sosiologi, yang menekankan pada kemampuan suatu sistem sosial dalam menyatukan nilai-nilai yang beragam menjadi suatu tatanan yang harmonis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur sosial dalam Simbur Cahaya bersifat integratif, di mana norma-norma adat lokal yang bersumber dari kearifan tradisional tidak mengalami kontradiksi dengan nilai-nilai Islam, melainkan mengalami proses akomodasi dan sinkretisasi. Integrasi ini menghasilkan identitas sosial yang khas, yaitu Melayu-Islam, yang menegaskan bahwa menjadi bagian dari masyarakat adat sekaligus sebagai Muslim bukanlah dua entitas yang bertentangan, melainkan saling menguatkan. Dengan demikian, Simbur Cahaya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat hukum adat, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang merekonstruksi harmoni dan kohesi sosial dalam masyarakat Sumatera Selatan.
Downloads
Copyright (c) 2026 Muhammad Aliyuddin, Badrudin Badrudin, Sopan Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.





2.png)




