Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Rujuk Pada Masyarakat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang
Abstract
Talak merupakan salah satu jalan terakhir dalam penyelesaian konflik rumah tangga dalam hukum Islam. Dalam fiqih, talak dibedakan berdasarkan akibat hukumnya menjadi talak raj’i dan talak ba’in. Permasalahan yang cukup krusial muncul pada talak ba’in Sughra, yaitu talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak ba’in Sughra merupakan bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang bersifat final, di mana suami tidak dapat merujuk kembali istrinya, bahkan pernikahan baru antara keduanya pun tidak diperkenankan, kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan terjadi perceraian setelah adanya hubungan suami istri (ba’da al-dukhul). Ketentuan ini menimbulkan implikasi hukum yang kompleks, baik dari segi emosional, sosial, maupun perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman masyarakat di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang mengenai konsep talak dalam islam serta meneliti pelaksanaan dan prosedur yang berlaku agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan rujuk sesuai dengan ketentuan syar’i dan hukum nasional. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sedangkan analisis data yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang bersifat primer yaitu, wawancara kepada para responden dan observasi langsung di lapangan. Selain menggunakan data primer, penulis juga menggunakan data yang bersifat sekunder yaitu data yang menunjang kelengkapan yang dilakukan dengan cara studi pustaka.
Downloads
References
Abdulah Pakarti, M. H., Farid, D., Fathiah, I., & Mabruri, K. A. K. (2023). Perlindungan Hak Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 14–36. Https://Doi.Org/10.19109/Ujhki.V7i2.18902
Abdullah Faiq, Z., Pratama Putra, D., & Imammul, I. (2023). Dampak Psikoligis Serta Sosial Kemasyarakatan Anak Akibat Perceraian Orang Tua Dalam Prespektif Nilai-Nilai Islam. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(1), 1–10. Https://Doi.Org/10.46781/Al-Mutharahah.V20i1.322
Alhalim, M. (2023). Konsep Pemikiran Imam Mazhab Tentang Pelaksanaan Rujuk. Jurnal Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Umar Bin Khattab Ujung Gading, 1(1), 41–49.
Aprinda, R. A., Kurniati, K., & Syamsuddin, R. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian Di Kementrian Agama Kabupaten Soppeng. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 30–43. Https://Doi.Org/10.24252/Al-Qadau.V9i1.23079
Awaliyah, R., & Darmalaksana, W. (2021). Perceraian Akibat Dampak Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Khazanah Hukum, 3(2), 87–97. Https://Doi.Org/10.15575/Kh.V3i2.12018
Fakhrurrazi, R., & Basyar, F. (2025). Rujuk Dalam Kompilasi Hukum Islam (Khi) Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 9(1). Https://Doi.Org/10.35316/Istidlal.V9i1.767
Firdaus, T., & Lisyahidah, N. (2016). Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukumislam, Undang-Undang Kekeluargaan Malaysia, Dan Pandangan Imam Empat Madzhab. Jurnal Bimas Islam, 9, 759–808.
Hermansyah, H. (2024). Interpretasi Asas Mempersulit Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 1110–1121. Https://Doi.Org/10.47467/As.V6i1.6307
Indah Hoirunnisah, & Zuraidah. (2025). Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Islam. Journal Of Sharia And Legal Science, 3(1), 83–94. Https://Doi.Org/10.61994/Jsls.V3i1.940
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22–28. Https://Doi.Org/10.55681/Seikat.V1i1.97
Masodi, M., Haza, H., & Bakri, S. (2022). Perceraian Dalam Perspektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam. Samawa : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–13. Https://Doi.Org/10.53948/Samawa.V2i1.45
Nelly, R., Erwany, L., Fahmi, K., Suhada, A., & Syaputra, D. (2025). Ketentuan Pelaksanaan Nikah, Cerai Dan Rujuk Bagi Umat Islam Di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4, 41–46.
Nurliana, N. (2022). Pernikahan Dalam Islam Antara Ibadah Dan Kesehatan Menuju Keselamatan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 39–49. Https://Doi.Org/10.46781/Al-Mutharahah.V19i1.397
Sari, R. P. N., Surabaya, S. I. P., Kalsum, U., Natonis, N., & Sutantriyati, A. (2024). Perspektif Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Desa Nanga. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 14(1), 1–12. Https://Doi.Org/10.47200/Ulumuddin.V14i1.2131
Sholehah Sn, N. R., & Arifi, A. (2024). Pendekatan Psikologi Perceraian Dalam Pengkajian Islam. An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 4(2), 148–161. Https://Doi.Org/10.33474/An-Natiq.V4i2.21810
Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2022). Ahsana Media Hak Mantan Isteri Menolak Rujuk Mantan Suami Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Pemikiran, Pendidikan Dan Penelitian Ke-Islaman, 8, 23–34. Http://Journal.Uim.Ac.Id/Index.Php/Ahsanamedia
Copyright (c) 2025 Muhammad Ashraf Sitepu, Iwan Iwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




