Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS Dalam Upaya Membina Keluarga Sakinah (Studi Analisis di Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri)
Abstract
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam honorer yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa Agama. Pada Tahun 2024 tercacat ada 6 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Di Kecamatan Jatipurno yang semuanya merupakah tokoh agama (ustadz-ustadzah) dan mempunyai pengaruh penting di masyarakat. Dalam spesialisi penyuluhan bidang keluarga sakinah, Penyuluh Agama Islam Non PNS memberi penyuluhan lewat majlis ta’lim yang menjadi binaannya dengan metode ceramah, maidhoh hasanah (nasehat kebaikan) dan uswatun hasanah ( memberi teladan kebaikan) serta tanya jawab / diskusi. Tujuan penelitian ini membahas tentang bagaimana peran Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam upaya membina keluarga sakinah di Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Dari penelitian ini dapat dikemukakan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Jatipurno memiliki peran yang cukup signifikan dalam upaya membina keluarga sakinah yang diharapkan dapat membantu menurunkan angka perceraian di Indonesia. Adapun faktor penghambatnya adalah kurang maksimalnya diklat spesialisasi bidang keluarga sakinah, luasnya cakupan wilayah desa binaan, dan kurangnya jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS di bidang keluarga sakinah.
Downloads
References
Al-Ju'fi, Muhammad bin Al-Bukhari. 2009. Shahih Al-Bukhari, Beirut: Dar Al-Fikr.
Ahmadi, Abu. 1997. Psikologi Sosial, Surabaya: PT Bina Ilmu.
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metode Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV, Jejak.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta,.
Arifin, Imron ed. 1996. Penelitian Kualitatif dalam Ilmu-Ilmu Sosial dan keagamaan, Malang: Kalimasahada Press.
Azwar, Saifuddin. 1990. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Basrowi dan Sukidin. 2002. Metode Penelitian Kualitatif Perspektif Mikro, Surabaya: Insan Cendekia.
Balai Diklat Keagamaan Semarang, 2017. Panduan Penyelenggara Diklat Teknis Substantif Tenaga Keagamaan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS Angkatan X.
Departemen Agama. 1985. Keputusan Menteri Agama No. 791 Tahun 1985 Tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Jakarta : Dirjen Bimas Islam.
Djakfar, Muhammad. 2009. Anatomi Perilaku Bisnis: Dialektika Etika dengan Realitas, UIN-Malang Press.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017. Fondasi Keluarga Sakinah, Jakarta.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. 2019. Modul Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil,
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. 2022. Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. 2011. Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah,
Faqih, Ainur Rahim. 2001. Bimbingan dan Konseling dalam Islam.Yogyakarta: UII Press,
https://anyflip.com/ympvd/judj/basic, Pedoman PAI Non PNS - Unduh Buku | 1-24 Halaman | AnyFlip
https://bdkbanjarmasin.kemenag.go.idk/artikel/strategi-pelaksanaan-penyuluhan-agama-islam
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/295
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16519/
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2010. (Al-Qur’an dan terjemahnya), Bandung: Fokusmedia,
Krippendorff, Klaus, terj. Farid Wajidi, Analisis Isi Pengantar Teori dan Metodologi, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Citra Niaga Rajawali Pers.
Soekamto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press.
Suryabrata, Sumadi. 2005. Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tobibatussaaah. 2013. Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1, Yogyakarta: Idea Press.
Copyright (c) 2024 AFROHAH .

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




