Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kerjasama Antara Agen dan Penjual Mainan Di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo
Abstract
The purpose of this study was conducted to determine the review of Islamic law on cooperation agreements between agents and toy sellers, to find out Islamic legal review of cooperative capital between agents and toy sellers, to find out Islamic legal review of profit sharing between agents and toy sellers in the village of Kranggan District Sukorejo Ponorogo Regency. According to the type of this research including qualitative research in the field means finding data to the field directly, with a normative approach. While data collection techniques use interviews, observation, and documentation. Data processing techniques are editing, organizing, and research findings, and data analysis techniques are using deductive methods. The results of this study can be concluded that the implementation of the contract in the system of cooperation between agents and toy sellers is not contrary to Islamic law. Because the contract has fulfilled the harmony and the requirements of the shirkah ‘inan. regarding the capital system is legal, because the capital system in shirkah ‘inan there is no requirement that the business capital must be the same amount, and also not required to bear the same risk. And regarding the distribution of profits according to the Shirkah contract where the profits and losses come from the amount of capital issued even though the percentage level has not been determined at the beginning, because it has become a habit and there are no parties harmed.
Downloads
References
Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian di Indonesia Konsep Regulasi dan Implementasi. Yogyakarta: UGM Press.
Anwar, Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Basrowi, Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Hidayatulloh. Dkk, Agus. 2012. Al-Thayyib Al-Qur’an Transliterasi Per Kata dan Terjemah Per Kata. Bekasi: Cipta Bagus Segara.
Huda,Qomarul. 2011. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.
Jusmalian, dkk. 2008. Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Margono, S. 1997. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeloeng, Lexy. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Saebani, Beni Ahmad Saebani. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sudarsono. 2001. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Suhendi, Hendi. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pres.
Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Syaukani, (al). 2001. Terjemahan Nailul Authar Himpunan hadits-hadits Hukum Fiqh Sunnah XII. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Copyright (c) 2020 LPPM STAIMAS Wonogiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




