the Transaksi “Tukar dan Jual Seadanya” di Pasar Kemakmuran Kabupaten Kotabaru: Kajian Pendekatan Antropologi Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Masyarakat Kalimantan Selatan memiliki tradisi yang sangat khas dalam transaksi jual belinya, pembeli mengatakan “ulur tukar lah seadanya” dan penjual mengatakan “ulun jual lah seadanya”, telah menjadi kebiasaan bahkan keharusan yang terpatri sebagai syarat keabsahan transaksi. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui asal usul Tradisi, akulturasi nilai Islam dan adat Banjar, serta pengaruh tradisi di luar etnis Banjar yang beragama Islam, melalui pendekatan antropologi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, melalui data penelitian observasi, wawancara dan penelusuran literatur pustaka terkait. Hasil analisa penelitian menyimpulkan bahwa tradisi ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Selatan baik yang beretnis Banjar Muslim maupun di luar itu. Tidak ada kesepakatan asal usul, tahun mulai atas tradisi ini, namun hasil yang paling mendekati tradisi jual beli menggunakan shigat ijab kabul “ulun jual lah seadanya” dan “ulun tukar lah seadanya”, telah menjadi ‘urf dan ‘al-adah al-muhakkamah, yang berhasil menyerap dan berakulturasi bahkan bersumber dari nilai-nilai hukum Islam yang masyhur diperkenalkan dan diajarkan nenek moyang mereka Syekh Datu Kalampayan yang mengenalkan fiqih jual beli mazhab Syafi’I yang mengajarkan perlunya sighat ijab kabul yang sharih dan transparansi persetujuan dan kesepakatan antara si penjual dan pembeli sebagai rukun sah tidaknya suatu akad jual beli. Penerimaan nilai-nilai fiqih Islam ini menjadi keunikan tersendiri, karena masyarakat adat banjar bisa menerima dan membingkai rukun sighat akad tersebut dalam sebuah bahasa lokal yang sangat khas dan indah, yaitu “ulun tukar seadanya” dan “ulun jual seadanya” dan menjadikannya hingga saat ini sebagai ‘urf dan al-‘adah al-muhakkamah yang hidup di tengah masyarakat.
Kata Kunci: Tradisi, Jual, Beli, Fiqih, Islam, Banjar
Downloads
References
Buku, Jurnal, Paper
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adaillatuhu Jilid 5. Penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.
Al-Suyuthi, Jalaluddin.t.t. al-Jami‘ al-Shaghir, Juz I dan II. t.tp.: Dar al_Fikr.
Arisman, dkk. 2022. Sosiologi & Antropologi Hukum Islam, cetakan pertama. Yogyakarta: Kalimedia.
Arsyadi, Muhammad. 2018. Tinjauan Antropologi Hukum Islam Terhadap Praktik Ijab-Kabul Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Terapung Banjarmasin. Journal Diversi, Volume 4, Nomor 1, April.
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/170 diakses 27 November 2023
Bahrudi, Moh. 2019. Ilmu Ushul Fiqh, Lampung: Aura.
Barsihannor, 2010. M. ARSYAD AL-BANJARI (Pejuang dan Penyebar Islam di Kalimantan). Jurnal Adabiyah Vol. X Nomor 2. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/adabiyah/article/view/1953 diakses 27 November 2023.
Ertanti, Indriana dan Mahfud Fahrazi. 2022. Praktik Ijab-Kabul (Akad) Dalam Transaksi Jual Beli oleh Masyarakat Banjar Ditinjau Dari Prespektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Diversi Jurnal Hukum, Volume 8 Nomor 2 Desember. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2960/1939 diakses 28 November 2023.
Hasuna, Kamal. 2019. Perspektif Sosiolinguistis tentang Pemilihan Bahasa di Pasar Kemakmuran Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Paper di sampaikan pada Prosiding Seminar Nasional Linguistik VII. https://jurnal.stkipbjm.ac.id/index.php/ocspbsi/article/view/831/430 diakses 29 November 2023.
Hanafiah, HM. 2015. Akad Jual Beli Dalam Tradisi Pasar Terapung Masyarakat Banjar. Jurnal Al-Tahrir, Vol. 15, No. 1 Mei. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/tahrir/article/view/170 diakses 27 November 2023.
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1978. ‘Ilm al-Ushul al-Fiqh, Cet. Ke_12. Mesir : Dar al-Qalam.
Miharja, Deni. 2014. Persentuhan Agama Isam Dengan Kebudayaan Asli Indonesia. Jurnal MIQOT Vol. XXXVIII No. 1 Januari-Juni. https://jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/index.php/jurnalmiqot/article/view/97 diakses 27 November 2023.
Nasrullah, 2016. Jual Seadanya: (Telah Antropologis terhadap Implementasi Ajaran Islam dalam Akad Jual Beli pada Orang Banjar). Paper disampaikan Pada Konferensi Internasional Transformasi Sosial Dan Intelektual Orang Banjar Kontemporer diselenggarakan IAIN Antasari, 10-11 Agustus 2016. Pada Panel dan Pararel I: Orang Banjar, Agama dan Perubahan Sosial. https://idr.uin-antasari.ac.id/6137/ diakses 28 November 2023.
Rizali, Muhammad, dkk. 2023. Konsep Akad 'Seadanya' dalam Sistem Perdagangan Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan. Jurnal AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1, No. 1. https://www.jurnal.staidarululumkandangan.ac.id/index.php/alujrah/article/view/142 diakses 28 November 2023.
Rusyd, Ibnu. 2006. Bidayatul mujtahid jilid 2, Editor: Besus Hidayat Amin, Mukhlis Mukti, Ahmad Taufiq Abdurrahman. Penerjemah: Beni Sarbeni, Abdul Hadi, Zuhdi. Jakarta: Pustaka Azzam.
Yasir, H. Lukman. 2020. Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Mazhab Syafi'i. Jurnal Pendidikan Dan Kajian Aswaja volume 6, No.1. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/KYM/article/view/693 diakses 27 November 2023.
Website
https://webgis-kotabaru.com/ pada diakses pada tanggal 28 November 2023
Profil Kabupaten Kotabaru, https://kalsel.bpk.go.id/profil-kabupaten-kotabaru/ diakses pada tanggal 28 November 2023
Profil Kabupaten Kotabaru, https://data.kalselprov.go.id/dataset/data/1390 diakses pada tanggal 28 November 2023
Septiyani, Kistin, (2021, 28 Agustus), Suku Banjar, Suku Terbesar di Kalimantan Selatan (Halaman website), https://travel.kompas.com/read/2021/08/28/101000727/suku-banjar-suku-terbesar-di-kalimantan-selatan?page=all diakses pada tanggal 28 November 2023
Copyright (c) 2025 Azhar Nur Fajar Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




