Hukum dan Keadilan: Bantuan Hukum LBH Mega Bintang dalam Perkara Perdata Masyarakat Tidak Mampu
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya LBH Mega Bintang dalam memberikan bantuan hukum perkara perdata terhadap masyarakat tidak mampu. Dilakukan dengan studi normatif dan empiris, penelitian ini diuraikan secara deskriptif-analitis. LBH Mega Bintang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma. Loyalitas diberikan kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan suku, ras, agama, status sosial, kondisi ekonomi, profesi, dan lain sebagainya. Prosedur pemberian bantuan hukum dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini dilakukan untuk mencapai supremasi hukum.
Downloads
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. 2013. Buku Panduan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: Bantuan Hukum Kemnkumham RI.
Dwisvimiar, Inge. 2011. Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3.
Fulthoni, A.M., Aminah, S., & Sihombing, U.P. 2009. Mengelola Legal Clinic: ILRC. Jakarta.
Kusnadi, D. 2012. Bantuan Hukum dalam Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia
Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Panggabean,H.P. 2011. Buku Ajar Klinis Hukum dalam Sistem Hukum dan Peradilan. Panggabean. Bandung: P.T Alumni.
Patra, A. Zen, M. & Hutagalung, D. 2006. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI & PSHK.
Patra, A. Zen, M. & Hutagalung, D. 2009. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI & PSHK,.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantun Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Sihombing,U. P. 2012. Bantuan Hukum adalah Hak Kita. Jakarta. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Tim ILRC. Bantuan Hukum adalah Hak Kita. Jakarta: ILRC,Mei 2012
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Copyright (c) 2020 LPPM STAIMAS Wonogiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






2.png)




