Hukum dan Keadilan: Bantuan Hukum LBH Mega Bintang dalam Perkara Perdata Masyarakat Tidak Mampu

  • Irawan Adi Wijaya Program Studi Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri
Keywords: Hukum, Miskin, Keadilan, Bantuan Hukum

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya LBH Mega Bintang dalam memberikan bantuan hukum perkara perdata terhadap masyarakat tidak mampu. Dilakukan dengan studi normatif dan empiris, penelitian ini diuraikan secara deskriptif-analitis. LBH Mega Bintang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma. Loyalitas diberikan kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan suku, ras, agama, status sosial, kondisi ekonomi, profesi, dan lain sebagainya. Prosedur pemberian bantuan hukum dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini dilakukan untuk mencapai supremasi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. 2013. Buku Panduan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: Bantuan Hukum Kemnkumham RI.

Dwisvimiar, Inge. 2011. Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3.

Fulthoni, A.M., Aminah, S., & Sihombing, U.P. 2009. Mengelola Legal Clinic: ILRC. Jakarta.

Kusnadi, D. 2012. Bantuan Hukum dalam Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia

Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Panggabean,H.P. 2011. Buku Ajar Klinis Hukum dalam Sistem Hukum dan Peradilan. Panggabean. Bandung: P.T Alumni.

Patra, A. Zen, M. & Hutagalung, D. 2006. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI & PSHK.

Patra, A. Zen, M. & Hutagalung, D. 2009. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI & PSHK,.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantun Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Sihombing,U. P. 2012. Bantuan Hukum adalah Hak Kita. Jakarta. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Tim ILRC. Bantuan Hukum adalah Hak Kita. Jakarta: ILRC,Mei 2012

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Published
2020-06-30
How to Cite
Wijaya, I. (2020). Hukum dan Keadilan: Bantuan Hukum LBH Mega Bintang dalam Perkara Perdata Masyarakat Tidak Mampu. Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1(1), 143-152. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v1i1.21

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.